"Itulah gunanya TIMPORA ini, jadi ini kan bukan hanya satu atau dua instansi. Kegunaannya ini memudahkan pertukaran informasi, jadi ketika ada suatu kejadian atau ada yang kaitannya dengan orang asing ini memudahkan kita," kata dia.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mencatat sampai 1 Februari 2024 terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas. Kemudian 1.881 WNA pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jakarta Utara Menggiatkan Gerakan PSN Cegah DBD
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]