Jakarta.WahanaNews.co Depok - Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap balita di Jalan Alternatif Cibubur, Kavling Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yaitu MI, mengaku khilaf.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Namun, pihaknya akan memperdalam motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologinya.
"Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," katanya.
Arya juga menambahkan, korban saat ini bertambah menjadi dua, yaitu balita MK (2) dan bayi HW yang berusia sembilan bulan.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Untuk yang korban bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum," katanya.
Kepolisian Resor Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7/2024).