Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengembalikan motor hasil curian yang berhasil diungkap oleh Polsek Tanjung Priok kepada pemiliknya pada hari Selasa.
"Motor ini kami kembalikan kepada korban yang motornya dicuri dua pelaku berisinal SNR (26) dan AF (27) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
Ia mengatakan pihaknya pada hari ini juga langsung mengembalikan motor kepada tiga warga yang menjadi korban aksi pelaku.
"Korban yang motornya hilang kami kembalikan dan proses pidana terhadap pelaku tetap berlangsung," katanya.
Ia mengatakan dua pelaku yang ditangkap adalah dua pria berinisial SNR (26) dan AF (27). Untuk SNR ini merupakan residivis yang sebelumnya terkena hukuman pidana kurungan satu tahun enam bulan.
Baca Juga:
KPU Gunung Mas Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
"Keduanya ditangkap kasus pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.
Ia mengatakan kedua pelaku ini memiliki modus dengan melakukan pencurian sepeda motor yang ada di dalam rumah menggunakan kunci leter Y dan leter T.
"Kami mengamankan 12 motor dari berbagai jenis merek yang berhasil dicuri pelaku dari sejumlah aksinya," kata dia.