WahanaNews Jakarta.co - Laporan LSM Jamak dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan gedung dinas teknis Jati Baru tahun anggaran 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) memulai babak baru.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan masyarakat agar bersabar terkait penanganan laporan tersebut mengingat banyaknya kasus yang ditangani pihak Kejari salah satunya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga:
Laporan Dugaan KKN Perawatan Gedung Teknis Jati Baru 'Masuk Angin', LSM Jamak Segera Surati Kejagung
"Kasus laporan dugaan KKN perawatan gedung teknis Jati Baru segera ditindaklanjuti. Kami harap masyarakat bersabar karena banyak kasus yang sedang kami tangani saat ini, salah satunya kasus di Komdigi," ucap Bani Immanuel Ginting dikantornya, Jumat (20/6).
Bani Immanuel Ginting mengaku penanganan kasus laporan LSM Jamak tersebut sedikit mandek dikarenakan keterbatasan SDM yang dimiliki Kejari Jakpus. Selain itu, menurut Bani adanya pergantian Kasubsi penyelidikan dari yang lama ke yang baru juga turut mempengaruhi lambatnya penanganan kasus laporan ini.
"Setiap laporan tetap kami tindaklanjuti. Kasubsi penyelidikan juga ada pergantian yang lama ke yang baru sehingga proses penanganan laporan masyarakat menjadi terlambat sambil memperkenalkan Kasubsi penyelidikan yang baru," tandasnya.
Baca Juga:
Legislator Gerindra Soroti Dugaan KKN dalam Izin Tambang Papua
Diketahui, laporan ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun karena alasan khusus, pihak Kejati melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) melimpahkan laporan dugaan KKN tersebut kepada Kejari Jakpus pada Rabu, 19 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, LSM JAMAK melaporkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024 ke Kejati DKI.
LSM JAMAK menyoroti terkait Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.
Menurut ketua LSM Jamak, Hobbin, selama ini sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.
Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).
Menurut Hobbin, jawaban pemeriksa Inspektorat DKI Jakarta belum ada yang objektif, namun sudah tanda tangan kontrak sesuai data di LPSE, 2 Oktober 2024.
“Kami meyakini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang mulai dari proses penyusunan anggaran,” ujar Hobbin.
[Redaktur: JP Sianturi]