WahanaNews Jakarta.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi menerima pelimpahan laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus).
Hal itu dikatakan Kasubsi Penyelidikan Kejari Jakarta Pusat, Imran kepada wahananews di Kantornya, Jumat (21/3). "Pelimpahan laporan sudah kita terima. Surat turun dari Kejati tanggal 14 Maret 2025," ucap Imran.
Baca Juga:
Datangi Kejati, LSM JAMAK Minta Laporan Dugaan KKN di Dinas CKTRP DKI Jakarta Diusut Tuntas
Imran meminta pihak pelapor dalam hal ini LSM JAMAK agar bersabar terkait tindak lanjut pengusutan kasus ini, mengingat banyaknya laporan yang masuk dan keterbatasan SDM yang dimiliki Kejari Jakpus.
"Laporan tetap kita tindaklanjuti dan kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Karena kita banyak kasus yang kita tangani baik pelimpahan dari Kejati maupun dari Kejagung sesuai wilayah masing-masing TKP," kata Imran.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin Marpaung mendukung langkah Kejari Jakpus untuk segera menindaklanjuti terkait perkembangan laporan dugaan KKN proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
Proyek Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Molor Lagi, Kejati Diminta Usut Tuntas
"Kita meminta supaya Kajari Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi. Apabila pihak Kejari membutuhkan keterangan, LSM JAMAK bersedia memberikan data dan bukti tambahan," ucap Hobbin.
[Redaktur: Tio]