WahanaNews Jakarta.co - Pelimpahan laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) proyek perawatan Gedung Teknis Jati Baru LSM Jamak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata dianggap sampah.
Hal itu dikatakan ketua LSM Jamak, Hobbin Marpaung dikantornya, Jumat (10/6/2025).
Baca Juga:
Cegah KKN, Tanti Herawati Imbau ASN Pemkot Bekasi Bekerja Jujur dan Amanah
Sebelumnya, Kasubsi Penyelidikan Kejari Jakpus, Imran mengatakan, dugaan indikasi KKN yang dilaporkan LSM Jamak telah dilimpahkan Kejati DKI Jakarta ke Kejari Jakpus tertanggal 14 Maret 2025. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan hasil pemeriksaan oleh Kejari Jakpus.
Kasubsi penyelidikan Imran meminta pelapor dalam hal ini LSM Jamak agar bersabar terkait tindak lanjut pengusutan kasus ini, mengingat banyaknya laporan yang masuk dan keterbatasan SDM yang dimiliki Kejari Jakpus.
"Laporan tetap akan kita tindaklanjuti dan kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Karena banyak kasus yang kita tangani baik pelimpahan dari Kejati maupun dari Kejagung sesuai wilayah masing-masing TKP," kata Imran (21/3/2025).
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
Beredar isu proyek perawatan Gedung Teknis Jati Baru dibekingi oleh oknum pejabat mulai dari proses lelang sampai ke pelaksanaan teknis di lapangan. Hal ini menuai kritikan dikalangan masyarakat.
Anehnya, meski proyek tersebut tidak selesai dikerjakan dengan tepat waktu dan diberi perpanjangan waktu 50 hari tapi tak rampung dikerjakan oleh penyedia, walau sudah menyimpang namun Kadis Cipta Karya Jati Baru tidak memberikan sanksi menyita jaminan pelaksanaan dan blacklist terhadap penyedia. Hasil pantauan wahananews di lapangan proyek tersebut masih dikerjakan sampai April 2025.
Ketua LSM Jamak, Hobbin Marpaung, mengatakan kekecewaannya terkait mandeknya penanganan kasus ini. Pihak LSM Jamak pun akan meneruskan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.