WahanaNews-Jakarta | Kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat.
Kondisi ini membuat Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan level PPKM Jakarta dari level 2 ke level 3.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (3/2/2022) malam.
Usul peningkatan level PPKM Jakarta disampaikan Riza telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pertimbangannya karena kondisi kasus Covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Meski demikian, Riza menegaskan, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.
"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.