“Belum ada respons, Pak. Kami sudah menghubungi staf Kasubsi, informasinya sedang ada kegiatan, jadi belum bisa ditemui,” ujar salah satu pegawai Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Sebagai informasi, saat penggeledahan dilakukan pada Oktober 2025, Kejari Jakarta Timur masih dipimpin oleh Dedy Priyo Handoyo. Jabatan tersebut kini telah diemban oleh Topik Gunawan.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai aparat penegak hukum perlu bersikap lebih terbuka kepada publik terkait penanganan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pidsus. Publik wajar menunggu penjelasan sejauh mana perkembangan penyidikan,” ujar Darmon, Rabu (14/1/2026).
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintah. Menurutnya, jika informasi terkait dugaan penahanan mantan pejabat Sudin PPKUKM benar adanya, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi. Meskipun terjadi pergantian kepala kejaksaan, penanganan perkara harus tetap dilanjutkan,” katanya.
Meski demikian, Darmon menyebutkan bahwa dalam hukum acara pidana, aparat penegak hukum tidak diwajibkan mengungkap secara rinci hasil penggeledahan pada tahap awal penyidikan.
“Namun setidaknya dapat disampaikan keterangan umum, misalnya terkait penyitaan dokumen atau barang elektronik, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.