WahanaNews Jakarta.co - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan menyusul belum adanya respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur atas surat klarifikasi yang dilayangkan wahanews.co pada 22 Desember 2025 terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Publik Tunggu Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur
Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada jawaban dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) maupun Kepala Sub Seksi (Kasubsi) terkait permintaan klarifikasi tersebut.
“Belum ada respons, pak. Kami sudah menghubungi staf Kasubsi, informasinya sedang ada kegiatan, jadi belum bisa ditemui,” ujar salah satu pegawai Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Darmon, SH, menilai pihak Kejari Jakarta Timur, khususnya Kepala Seksi Pidsus, seharusnya tidak menghindar dari konfirmasi media, terlebih kasus dugaan korupsi tersebut telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, terutama setelah adanya penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUMKM Jaktim Belum Ada Kejelasan
“Kasipidsus Kejari Jakarta Timur tidak boleh menghindar dari media saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan perkara. Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik,” kata Darmon, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, sikap tertutup dan tidak transparan kepada publik berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik. Menurutnya, jaksa wajib bersikap profesional dan terbuka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Jika jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, hal itu dapat dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) maupun Komisi Kejaksaan sebagai pengawas internal,” ujarnya.