WahanaNews Jakarta.co - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Berdasarkan pemberitaan WahanaNews pada 11 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta di wilayah Kelapa Gading. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Andri.
Baca Juga:
Bila Audit BPKP Belum Diserahkan, Pengacara Nadiem Tolak Hadiri Sidang
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Namun demikian, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar bahwa mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS sempat ditahan di rumah tahanan Kejari Jakarta Timur selama tiga hari. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Baca Juga:
OTT KPK di Jakarta Utara, Logam Mulia dan Uang Rp6 Miliar Disita dari Pegawai Pajak
Tim WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Jakarta Timur maupun mantan pejabat berinisial MS, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Darmon Sipahutar, SH, meminta Kejari Jakarta Timur bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Apalagi penggeledahan dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur. Sudah seharusnya ada penjelasan kepada publik mengenai sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujar Darmon, Rabu (14/1/2026).