Untuk memperoleh kepastian hukum, Natar B Nahor mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuam lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Selatan, Santo saat dimintai tanggaannya tentang desakan agar Kejagung melakukan penyelidikan dugaan penggelembungan nilai kontrak pelaksanaan pembangunan saluran tahun anggaran 2023-2024 melalui pesan whatsapp, Rabu (19/11) tidak bersedia merespon.
Baca Juga:
Kejagung Teken MoU Dengan Pemprov Jabar: Ancam Pidana Sosial Bersihkan Tempat Ibadah hingga Panti
[Redaktur: JP Sianturi]