Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan ribuan botol minuman keras di kawasan Kemayoran pada Kamis. Ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kenjari) Jakarta Pusat, Safriyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara yang terjadi di tahun 2023 hingga 2024.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika di Sibolga
"Untuk narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan," kata Safriyanto di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Safriyanto memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 8.197,6568 gram dan ganja 21.101,8446 gram.
Selanjutnya barang bukti lainnya adalah ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, tembakau sintetis 1.208,3170 gram dan obat tanpa izin edar 7.906 butir.
Baca Juga:
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja
"Lalu obat terlarang lainnya 996 butir dan minuman keras 4.428 botol," katanya.
Safriyanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah "inkrach" (eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap), juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam beberapa cara, yakni menggunakan incinerator untuk pemusnahan barang bukti jenis narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.
Selain itu menggunakan alat pembakar untuk pemusnahan barang bukti lainnya yang terdiri atas pakaian bekas dan lain-lain serta menggunakan alat berat untuk pemusnahan barang bukti jenis minuman keras.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar dan merugikan masyarakat.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]