WahanaNews.co, Jakarta - Kepala SDN Sukapura 01, Jakarta Utara, Fitriana, membantah adanya dugaan penjualan pakaian seragam sekolah secara langsung kepada peserta didik baru di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7), Fitriana menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua atau wali murid membeli seragam batik maupun seragam olahraga khas sekolah melalui SDN Sukapura 01.
Baca Juga:
Peduli Pendidikan Al-Qur'an, Hasan Widodo Ahwad Salurkan Bantuan Mushaf ke Rumah Tahfidz di Simpang Sungai Duren
"Kami tidak pernah melakukan kegiatan penjualan, distribusi, pemesanan, pengadaan, maupun mengambil keuntungan dalam bentuk apa pun dari penyediaan pakaian seragam peserta didik," ujar Fitriana.
Ia menjelaskan, pihak sekolah hanya memberikan pedoman mengenai model, warna, motif, dan spesifikasi seragam agar seluruh peserta didik tetap berpakaian rapi dan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fitriana, informasi tersebut juga telah disampaikan kepada orang tua sejak awal kegiatan penerimaan peserta didik baru. Bahkan, pada saat pelaksanaan pra-Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa kelas 1 pada 9 Juli 2026, sekolah telah menegaskan bahwa orang tua tidak diwajibkan membeli seragam melalui sekolah maupun toko tertentu.
Baca Juga:
Diduga Dijual Ayah Kandung 20Jt, Bayi di Jambi Berhasil Ditemukan
"Kami selalu menyosialisasikan kepada orang tua wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam melalui sekolah ataupun melalui pihak atau toko tertentu," katanya.
Terkait informasi yang beredar mengenai penjualan seragam dengan nilai Rp310.000, Fitriana mengatakan bahwa penyedia seragam batik dan seragam olahraga bukanlah pihak sekolah, melainkan koperasi sekolah yang telah berbadan hukum.
"Yang menyediakan baju batik dan seragam olahraga bukan kami. Itu dilaksanakan oleh pihak koperasi sekolah," jelasnya.