Sementara itu, Hotman Paris menanggapi tudingan Otto Hasibuan. Dia menegaskan bahwa pernyataannya didasari putusan Mahkamah Agung tentang Peradi kepengurusan Otto Hasibuan.
"Saya hanya bacakan apa isi putusan pengadilan yang sudah final yang menyatakan perubahan anggaran dasar yang memuat 3 periode sebagai batal berikut semua akibat hukumnya," kata dia dilansir dari CNNIndonesiacom.
Baca Juga:
Prabowo: Swasembada Pangan Mulai Tercapai, Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kisruh kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan mencuat.
Pengacara kondang Hotman Paris pernah menyatakan salah satu alasan keluar dari Peradi karena tak setuju Otto Hasibuan memimpin ketiga kalinya.
Menurut Hotman, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno.
Baca Juga:
Polda SUMUT Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu, Pasutri Jadi Kurir
Namun, Peradi versi Otto membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Alamsyah telah diselesaikan secara internal. [non]