WahanaNews - Jakarta | Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah daerah (pemda) perlu turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi guna mencegah kecurangan.
“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi exsisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” kata Abetnego dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (12/7/2023).
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pungli Rp3,4 Miliar Berkedok Sumbangan Ortu Siswa SMA di Cirebon
Abetnego mengatakan, pelaksanaan PPDB berbasis zonasi seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas, melainkan dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik.
Dia mencontohkan upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya yang dia nilai bisa menjadi praktik baik bagi pemda lainnya.
Selain itu, ia menginginkan adanya penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi.
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
Abetnego juga menjelaskan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemda melalui dinas pendidikan.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.
Terkait adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, ia menilai, kecurangannya yang harus diberangus, bukan sistemnya.