“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” ujar Abetnego.
Dia menegaskan, PPDB melalui jalur zonasi merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan untuk memperkecil disparitas pendidikan.
Baca Juga:
Simak Penjelasan Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
Saat ini, kata dia, kapasitas sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah, memiliki jumlah yang lebih banyak. Jumlah SD Negeri, kata dia, lebih banyak dari pada jumlah SMP Negeri. Begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA atau SMK Negeri.
Demi mengejar target tersebut, kata dia, pemda harus memiliki komitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan.
”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” tegasnya.
Baca Juga:
Terkait Sistem Baru PPDB, Mendikdasmen Sebut Akan Ditetapkan Besok
Adapun sejak Maret 2023, tutur Abetnego, KSP sudah melakukan monitoring pelaksanaan PPDB baik di sekolah maupun madrasah.
Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek, diantaranya perbaikan sistem IT, pengawasan ketat oleh pemda, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli.[mga]