WahanaNews-Jakarta | Lampu penerangan, baik itu untuk jalan maupun ruangan kerja di perkantoran, akan dipadamkan selama satu jam dalam rangka hemat energy dan pengurangan emisi karbon di DKI Jakarta.
Aturan penerapan pemadaman lampu itu rencananya bakal diberlakukan pada akhir bulan Maret 2022.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Jakarta Selatan, Imam Bahri mengatakan, pemadaman di wilayahnya akan berlaku di kawasan HR Rasuna Said, Prapanca, dan Sudirman.
Pemadaman lampu juga akan dilakukan pada kantor pemerintahan, kecuali rumah sakit dan unit pelayanan medis lainnya.
"Kalau untuk titik (pemadaman) adalah seluruh bangunan atau kantor pemerintah, kecuali rumah sakit, puskesmas, dan klinik karena itu masuk dalam pelayanan," ucap Imam saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Aturan pemadaman lampu ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.
Di situ disebutkan bahwa sejumlah lampu penerangan pada bangunan-bangunan simbolik di Jakarta, seperti penerangan di Monumen Nasional (Monas) dan Patung Arjuna di Jakarta Pusat juga akan dipadamkan.
"Termasuk Balai Kota, Bundaran HI, patung pemuda, patung pahlawan dan patung Jenderal Sudirman," kata Imam.