1. Daftar online pada H-1 melalui link bit.ly/PesantiketTMR
2. Isi form data dan sertakan KTP yang didaftarkan, 1 pendaftar maksimal untuk 5 orang
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Saatnya Memulai The New Parapat
3. Bukti pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan (email tidak langsung terkirim jadi mohon ditunggu)
4. Tunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. Jika email belum masuk sampai hari H kunjungan, bisa menunjukkan KTP yang terdaftar
5. Tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil
Baca Juga:
Pemkab Karo Adakan Bulan Bhakti Gotong Royong Bersama Masyarakat Menuju Karo Bersih
6. KTP luar DKI Jakarta sudah bisa untuk berkunjung. [non]