1. Daftar online pada H-1 melalui link bit.ly/PesantiketTMR
2. Isi form data dan sertakan KTP yang didaftarkan, 1 pendaftar maksimal untuk 5 orang
Baca Juga:
Prabowo Minta Kader Tahan Diri: Fokus Kerja, Bukan Gembar-gembor 2 Periode
3. Bukti pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan (email tidak langsung terkirim jadi mohon ditunggu)
4. Tunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. Jika email belum masuk sampai hari H kunjungan, bisa menunjukkan KTP yang terdaftar
5. Tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil
Baca Juga:
Standar Global, Keuntungan Lokal: Peran ISO dalam Kinerja Ekonomi Perusahaan
6. KTP luar DKI Jakarta sudah bisa untuk berkunjung. [non]