WahanaNews-Jakarta | Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap direncanakan diperluas seiring dengan makin macetnya kota Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mempelajari rencana tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Pasalnya, kata Riza, saat ini di Jakarta masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 13 ruas jalan.
"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Riza seperti dilansir Antara, Jumat (1/4/2022).
Riza menduga kemacetan di Jakarta terjadi karena banyak pelonggaran kegiatan setelah berstatus PPKM level 2.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dia juga menduga kemacetan ini menjadi salah satu penyebab kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.
"Tentu ada penyebab yang disebabkan oleh semakin macetnya Jakarta, makin banyak kendaraan yang keluar karena banyak pelonggaran. Tetapi untuk pastinya kita akan cek kembali," ujarnya.
Merujuk situs IQAir, Kamis (31/3) pukul 13.28 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di level 166 AQI US.
"Indeks AQI langsung tidak sehat," demikian keterangan di situs IQAir.
Konsentrasi PM 2,5 di udara Jakarta hari ini 17 kali di atas panduan udara tahunan WHO. Sedangkan berdasarkan situs BMKG, PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
"Konsentrasi PM 2,5 di udara Jakarta saat ini 17 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," katanya.
Ganjil Genap Diterapkan di 13 Ruas Jalan
Saat ini, aturan ganjil genap diberlakukan pada 13 ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Panglima Polim; Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
Kemudian di Jalan Tomang Raya; Jalan Jenderal S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; Jalan Gatot Subroto; Jalan MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan DI Panjaitan; Jalan Jenderal A Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. [non]