“Kita bicara tentang Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan pariwisata. Maka reklamasi ini bisa diarahkan untuk mendukung konektivitas transportasi laut, pengembangan wisata urban, hingga penyediaan ruang publik berkualitas. Jika ini dipadukan dengan masterplan aglomerasi, manfaatnya akan meluas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tohom menyoroti perlunya pengawasan publik agar reklamasi tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberi dampak sosial dan lingkungan yang seimbang.
Baca Juga:
Tambang Berkelanjutan, Strategi Agincourt Resources Rawat Alam Batang Toru
Ia mendorong pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat sipil untuk mengawal implementasi reklamasi ini secara transparan.
“Keterbukaan adalah kunci. Jangan sampai reklamasi hanya menambah gedung dan beton, tetapi harus menghadirkan ruang hidup yang lebih baik bagi warga,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah menyetujui reklamasi seluas 65 hektar dengan dasar perizinan resmi sesuai ketentuan perundangan.
Baca Juga:
Pagar Laut di Bekasi Ternyata untuk Reklamasi, Ungkap Ini Tujuannya
Perseroan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan skema kemitraan strategis dan atau pendanaan internal, sekaligus memperkuat susunan dewan komisaris dan direksi untuk mendukung strategi bisnis ke depan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]