Dalam konteks tata kelola wilayah, Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa Pergub ini seharusnya menjadi referensi kebijakan lintas daerah di kawasan Jabodetabekjur.
“Kami melihat Pergub ini sebagai blueprint awal. Idealnya, pemerintah daerah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Cianjur dapat menyusun kebijakan serupa agar tidak terjadi ketimpangan regulasi dalam satu ekosistem aglomerasi,” tegasnya.
Baca Juga:
Green Mindset Arief Nasrudin: PAM JAYA Andalkan Jatiluhur dan 13 Sungai, Tanpa Eksploitasi Air Tanah
Ia menambahkan, tanpa keseragaman arah kebijakan, larangan air tanah di Jakarta justru berpotensi mendorong eksploitasi berlebihan di wilayah sekitar.
“Kalau Jakarta disiplin tetapi daerah penyangga longgar, maka krisis hanya berpindah lokasi. Aglomerasi membutuhkan satu visi, satu arah, dan satu komitmen bersama,” ujarnya.
Tohom mengungkapkan bahwa efisiensi energi dan air harus diposisikan sebagai bagian dari agenda besar pembangunan nasional ke depan.
Baca Juga:
Tegaskan ke Konsumen, Sumber Air Le Minerale Berasal dari Pegunungan Bukan Air Tanah
“Ini sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo–Gibran yang menempatkan keberlanjutan, ketahanan sumber daya, dan keadilan antardaerah sebagai pilar pembangunan. Jakarta sudah memulai, sekarang saatnya aglomerasi menyusul,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]