Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terpaksa pindah ruang kantor sementara hingga April 2024. Hal ini disebabkan ada sejumlah retakan di Gedung Kementerian ESDM.
Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, hal ini imbas pembangunan Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Salah satu yang terkena imbasnya ruang kerja Arifin.
Baca Juga:
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
"Pak menteri (Arifin) mulai hari ini berkantor di ruang belakang. Gedung Chairul Saleh," kata Agus di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (30/01/24).
Agus mengatakan, hal ini telah diketahui sebelumnya akan menjadi risiko dari pembangunan Gedung BSI. Pembangunan itu menyebabkan permukaan tanah turun, hingga muncul retakan di beberapa titik.
Kondisi ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR tengah melangsungkan identifikasi mendalam menyangkut dampak dari pembangunan Gedung BSI terhadap bangunan Kementerian ESDM.
Baca Juga:
RI Diam-diam Impor Nikel dari Negara Tetangga, Ini Kata Kemeterian ESDM
"Sudah dilakukan kesepakatan untuk melakukan pembuktian penelitian atas terjadinya kerusakan-kerusakan yang terlihat, apakah ini nanti membahayakan atau nggak untuk memudahkan proses sampai nanti restorasi," ujarnya.
Arifin akan pindah kantor sementara selama dua bulan atau hingga April. Hal ini lantaran menunggu pembangunan basement Gedung BSI yang merupakan pembangunan paling berdampak, demi mencegah kerusakan kembali setelah pembangunan.
"Dari sisi konstruksi tadi disampaikan, masa paling kritis saat bikin basement (Gedung BSI). Kira-kira 1-2 bulan (sampai April harus pindah kantor)," ujarnya.
Adapun Kantor Kementerian ESDM sendiri masuk ke dalam bangunan Cagar Budaya. Oleh karena itu, pihak PT PP (Persero) Tbk akan bertanggung jawab dalam restorasi bangunan Kantor Kementerian ESDM ini setelah pembangunan basement Gedung BSI rampung. Biaya sepenuhnya akan ditanggung PT PP (Persero) Tbk.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]