WahanaNews.co, Jakarta - Keluarga Korban Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Susanty Artha G serta simpatisan dari Aliansi Peduli Perempuan menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/7/24).
Aksi demo tersebut dilakukan untuk meminta hakim bertindak objektif menjelang pembacaan putusan terhadap korban kasus KDRT yang dilakukan oleh Terdakwa Edrik Tanaka yang rencananya akan dibacakan besok, Selasa (16/7/24).
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Majelis yang mulia, besok sidang itu keadilan sungguh sungguh, jangan dihukum 2 tahun, hukum seadil adilnya," kata Suryati, ibu korban saat orasi.
"Pak hakim tolong pakai hati nuraninya," sambungnya.
Ibu korban juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum berat terdakwa Edrik Tanaka.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
KDRT tersebut dilakukan terhadap korban pada 9 November 2023.
Berdasarkan hasil visum ke 2, korban mengalami sakit di otak, retak di mata, dan retak di hidung dan saat ini masih dalam perawatan neurologist otak di Rumah Sakit Tzu Chi.
Ket foto: Ibu Korban (baju hitam) saat diterma Hera Kartiningsih, Ketua PN Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi. [WahanaNews.co/Hans Kristian Winata]