WahanaNews Jakarta.co - Metode pelaksanaan pemasangan saluran u-ditch peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur di Kelurahan Klender dipertanyakan dan menjadi bahan perbincangan dikalangan elemen masyarakat.
Sebab berdasarkan poto pelaksanaan yang beredar dikalangan sejumlah elemen masyarakat dan wartawan menunjukkan bahwa, sambungan sebagian saluran u-ditch tidak rapat dan pemasangan saluran u-ditch dilakukan dalam kondisi saluran tergenang air.
Baca Juga:
Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Sudin PRKP Jakarta Utara Disorot
Berdasarkan detail data pemilihan e-purchasing yang tertayang pada lpse.jakarta.go.id diketahui bahwa, Peningkatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Kelurahan Penggilingan (Paket Pekerjaan Saluran) menggunakan U-Ditch dilaksanakan oleh PT. Angsana Raya Tama dengan Nilai Kontrak Rp4,8 miliar.
Kuat dugaan pengawas kegiatan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewajibannya dan/ atau pengawasan sekedar formalitas sebagai data pendukung untuk melengkapi administrasi jika dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur, Agus Ramdani saat dimintai konfirmasi/tanggapannya melalui pesan whatsapp, Selasa (22/7) tidak bersedia memberikan jawaban.
Baca Juga:
Warga RW 9 Sambut Baik Pelaksanaan Pembangunan Saluran U-Ditch di Kelurahan Pekayon Jaktim
Dikutip dari artikel sejumlah produsen u-ditch menyebutkan bahwa, pelaksanaan pemasangan saluran u ditch harus dilakukan oleh tenaga profesional yang ahli dalam bidang tersebut, karena pemasangan saluran u ditch yang tidak tepat dapat berpotensi terjadinya penyumbatan saluran air, sehingga sekalipun mengaplikasikan saluran u ditch tetap saja terjadi banjir atau genangan air di atas permukaan tanah.
Pada saat penggalian harus memastikan bahwa kemiringan lahan telah disesuaikan dengan elevasi cross section yang telah dibuat. Kesalahan dalam proses penggalian dapat menimbulkan genangan air pada saluran karena tidak bisa mengalir dengan baik, lama kelamaan sampah yang jatuh pada saluran tersebut akan menumpuk dan menyumbat saluran air.
Lebih lanjut disebutkan, pemasangan saluran U-ditch pada saluran aktif, yaitu saluran yang masih mengalirkan air, membutuhkan persiapan khusus dan metode pelaksanaan yang berbeda. Pemasangan dilakukan setelah melakukan dewatering (pengeringan) pada area saluran yang akan dipasang U-ditch.
Langkah-langkah umum pemasangan U-ditch pada saluran aktif harus dikeringkan terlebih dahulu untuk memastikan area pemasangan kering dan aman. Ini mungkin melibatkan pembuatan bendungan sementara atau penggunaan pompa untuk mengalihkan air.
Pemasangan U-ditch pada saluran aktif memerlukan kehati-hatian dan keahlian khusus. Jika tidak dilakukan dengan benar, dapat menyebabkan masalah pada sistem drainase dan lingkungan sekitar. Sambungan u-ditch harus rapat untuk mencegah kebocoran dan merusak struktur di sekitarnya, sambungan yang kuat dan rapat bertujuan untuk mencegah air merembes keluar atau tanah masuk ke dalam saluran.
Selain itu, pemilihan penyedia pelaksana Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur pada tahun 2025 melalui metode pemilihan e-purchasing juga diduga tidak luput dari permainan kotor sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan data yang peroleh dari situs lpse.jakarta.go.id diketahui dua perusahaan pelaksana jasa konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan nilai pagu paket dibawah Rp2 miliar memilki kualifikasi usaha menengah yaitu PT. Pyramida Raya Persada dan PT. Aston Prima Raya.
Hasil pemeriksaan pada detail hasil pemilihan yang tertayang pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui, PT. Pyramida Raya Persada dipilih sebagai pelaksana jasa konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kopi (Paket Pekerjaan Jalan Aspal) adalah PT. Pyramida Raya Persada, dengan Nilai Pagu RUP Rp 1,9 miliar dan Pekerjaan Jasa Konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Cipinang (Paket Pekerjaan Jalan Aspal), Pagu RUP Rp291.452.000.
Sementara PT. Aston Prima Raya dipilih sebagai pelaksana Jasa Konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Pekayon (Paket Pekerjaan Jalan Aspal) dengan nilai Pagu RUP Rp1,3 miliar.
Pemilihan PT. Pyramida Raya Persada dan PT. Aston Prima Raya sebagai pelaksana jasa konstruksi dengan nilai pagu dibawah Rp 15 miliar bertentangan dengan amanat Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan pengadaan jasa konstruksi yang menyatakan Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi.
[Redaktur: JP Sianturi]