WahanaNews Jakarta.co - Sekjen LSM-JAMAK, Thomson menyoroti belum terbukanya informasi perizinan pembangunan menara telekomunikasi yang berdiri di atas Gedung Terminal Terpadu Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Persoalan ini mencuat setelah laporan warga melalui layanan Jakarta Kini (JAKI) dengan Nomor Induk JK2607060414 belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai dan disertai bukti dokumen yang dapat diverifikasi secara publik.
Baca Juga:
Dorong Transformasi dan Transparansi Managemen BUMN Karya, MARTABAT Prabowo-Gibran: Reformasi Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Berdasarkan tanggapan resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 14 Juli 2026, instansi tersebut hanya menyampaikan bahwa menara telekomunikasi dimaksud tercatat telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam basis data dinas.
Namun, jawaban tersebut tidak disertai informasi mengenai nomor PBG, tanggal penerbitan, dokumen teknis, maupun dokumen pendukung lainnya yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Thomson menilai bahwa penyampaian informasi yang hanya bersifat administratif tanpa disertai bukti dokumen belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih objek yang dipersoalkan berada di atas fasilitas publik yang digunakan masyarakat luas.
Baca Juga:
PLN Cikarang Gandeng Kejari Bekasi, Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, setiap perizinan pembangunan pada aset publik seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Thomson memandang penting adanya kejelasan mengenai proses penerbitan izin, termasuk pemenuhan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, analisis teknis, serta prosedur administratif lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku. Ketiadaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah seluruh tahapan perizinan telah dilaksanakan secara benar dan sesuai ketentuan.
"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, badan publik berkewajiban memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang," terang Thomson.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPMPTSP, serta Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang untuk membuka dokumen perizinan yang berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi tersebut secara transparan.
"Langkah ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola aset dan fasilitas milik pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Cristianto, ATD., MT., belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
[Redaktur: Jupriadi]