Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS, termasuk pengemis, yang melakukan aktivitas pada Ramadan, adalah pidana kurungan paling lama 60 hari.
"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan sanksi denda itu maksimal Rp 20 juta," tutur Arifin.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Satpol PP juga akan memberi edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat. Sebab, kegiatan mengemis selama Ramadan dinilai menjadi kebiasaan.
"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.
Satpol PP akan memberi edukasi kepada para pengemis sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda. [non]