Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS, termasuk pengemis, yang melakukan aktivitas pada Ramadan, adalah pidana kurungan paling lama 60 hari.
"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan sanksi denda itu maksimal Rp 20 juta," tutur Arifin.
Baca Juga:
Ini Alasan Erick Thohir Beri 3 Hari Libur dalam Sepekan Kepada Karyawan BUMN
Satpol PP juga akan memberi edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat. Sebab, kegiatan mengemis selama Ramadan dinilai menjadi kebiasaan.
"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.
Satpol PP akan memberi edukasi kepada para pengemis sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda. [non]