WahanaNews Jakarta.co - Muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi Revitalisasi Bangunan Pompa Koja Pagu RUP Rp 3.054.557.163,00 Tahun Anggaran 2025.
Sebab berdasarkan data yang diperoleh WahanaNews dari situs lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk diketahui bahwa, PT. NATA BANGUN PRIMA adalah Kualifikasi Usaha Menengah.
Baca Juga:
Pemilihan Penyedia Revitalisasi Bangunan Pompa Koja Sudin SDA Jakut Kebiri Peraturan LKPP
Sementara berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terkait dengan pemaketan pengadaan barang jasa konstruksi disebutkan, nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 milyar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil
Aktivis Anti Korupsi, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuam lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa Revitalisasi Bangunan Pompa Koja pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Uatara tahun 2025.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM ICC), Salihuddin Lubangaol mendesak agar aparat penegak hukum juga melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya dugaan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta atas penggunaan u-ditch yang terlihat sudah mulai menghitam tersebut untuk perbaikan saluran Jl. Lontar 6, Kelurahan Tugu Utara, Kec. Koja.
Lebih lanjut Salihuddin mengatakan bahwa, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 secara jelas dan nyata disebutkan bahwa, Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Baca Juga:
Kondisi Fisik U-Ditch Perbaikan Saluran Jl. Lontar 6 Jakarta Utara Menuai Sorotan
Jika ditemukan bukti dugaan suap atas pemilihan dan penetapan PT. Nata Bangun Prima sebagai pelaksana Revitalisasi Bangunan Pompa Koja dan perbaikan saluran Jl. Lontar 6, Kelurahan Tugu Utara, Kec. Koja yang melibatkan oknum ASN dilingkungan Sudin SDA Jakarta Utara agar dijebloskan kepenjara melalui proses pengadilan, ujar Natar.
[Redaktur: JP Sianturi]