WahanaNews-Jakarta | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang sebelumnya berada di level 1 kini naik ke level 2.
Diketahui, PPKM Jawa Bali sendiri diperpanjang hingga 17 Januari. Aturan perpanjangan PPKM berlevel di Indonesia tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga:
Bali Atur Ulang Transportasi: Hanya Warga Lokal yang Boleh Beroperasi
Dalam peraturan level 2, pengaturan kapasitas transportasi umum masih diperbolehkan beroperasi 100 persen. Tempat makan, restoran, termasuk pada pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga 21:00.
Berikut aturan lengkap PPKM di DKI Jakarta yang kini berstatus level 2.
WFO
Baca Juga:
Pelaku UMKM Ambon Olah Sagu Jadi Kukis Kekinian, Siap Go International
Work from office (WFO) bagi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket dan pedagang kaki lima
Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen.