JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp372 Miliar lebih untuk tahun 2025 mendatang.
Diketahui, Kabupaten Pasuruan sendiri sebelumnya merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai hasil tembakau hingga mencapai angka Rp63 Triliun.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan dengan DBHCHT Tahun 2024
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis mengatakan, DBHCHT tahun 2025 akan pihaknya optimalisasikan untuk program di empat bidang prioritas meliputi bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya.
“Untuk program kesehatan, kami mulai dengan pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) dan penanganan stunting hingga pengadaan obat, alat kesehatan dan pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Pasuruan,” ujar Pj Nurkholis kepada awak media saat menggelar konferensi pers dibilang Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Adapun kata dia, total dana yang dialokasikan untuk bidang kesehatan mencapai Rp224 miliar lebih atau sekitar 60,14% dari total anggaran yang akan dilaksanakan oleh tiga OPD, yakni Dinas Kesehatan (39,37%), RSUD Bangil (14,82%), dan RSUD Grati (5,94%).
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, program Kesejahteraan Masyarakat dengan alokasi dana sebesar Rp91,5 miliar lebih (24,56%) meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Adapula program Penegakan Hukum yang bertujuan untuk memberantas rokok ilegal. Kabupaten Pasuruan pun mengalokasikan dana sebesar Rp6.9 miliar lebih (1,85%) yang akan digunakan untuk sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.
“Terakhir ada program Prioritas Daerah yang meliputi pembangunan infrastruktur jalan, drainase, rumah tidak layak huni (RTLH), jamban keluarga, penyeriaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM) dan mobil tanki air dengan anggaran sebesar Rp50 miliar (13,45%),” papar Pj Nurkholis.
Tak sampai disitu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokol ilegal dan berhasil memusnahkan sebanyak 8,5 juta lebih batang rokok ilegal, 90 ribu gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter air minuman mengandung etil alkohol ilegal.
“Karna kita ketahui bersama bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan konsumen dan mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai tembakau. Untuk itu kita berharap, dengan adanya DBHCHT, Kabupaten Pasuruan bisa terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah dengan lebih baik,” pungkasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]