Menurutnya, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Warga berharap penertiban tidak berhenti pada operasi sesaat. Pengawasan secara rutin dinilai penting agar kendaraan tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Baca Juga:
Camat Tanah Abang Gerak Cepat, Stasiun Karet Kembali Ramah untuk Pejalan Kaki
Warga Minta Pengawasan Diperkuat
Masyarakat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya jajaran di wilayah Jakarta Barat, mengevaluasi penanganan parkir di sekitar RS Hermina Daan Mogot.
Jika lokasi tersebut merupakan area yang dilarang untuk parkir, warga berharap aturan diterapkan secara konsisten. Penindakan juga dinilai perlu diikuti pengawasan berkelanjutan agar pelanggaran tidak terus berulang.
Baca Juga:
Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jakpus Bidik Pengelola
Berulangnya aktivitas parkir setelah penertiban memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Warga khawatir penertiban hanya bersifat sementara jika tidak disertai langkah pencegahan dan pemantauan rutin.
Karena itu, warga mendorong Dishub Jakarta Barat bersama Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan unsur terkait untuk turun langsung ke lokasi. Selain menertibkan kendaraan yang melanggar, petugas diharapkan memastikan badan jalan dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Bagi masyarakat, penertiban parkir bukan sekadar memindahkan kendaraan, tetapi juga memastikan ketertiban lalu lintas dan memberikan kepastian bahwa pelanggaran serupa tidak terus terjadi.