WahanaNews Jakarta.co -Pembangunan sebuah gedung di Jalan Pangarango, RT 006/RW 004, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan informasi mengenai fungsi bangunan dan peruntukan zona pada lokasi tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-327508-24062026-014.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
Dalam dokumen PBG tersebut, bangunan direncanakan sebagai tempat usaha berupa workshop dengan subfungsi Bangunan Gedung Perindustrian (K-2).
Namun, berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Tata Ruang (SITARU) Kota Bekasi, lokasi pembangunan berada pada zona yang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diperuntukkan bagi kegiatan Perdagangan dan Jasa Skala Kelurahan dan Lingkungan (K-3).
Zona tersebut antara lain diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi skala kecil dan pelayanan harian masyarakat, seperti toko kelontong, warung makan, minimarket, serta kegiatan sejenis dengan ketentuan skala bangunan tertentu.
Baca Juga:
Bangunan Workshop di Jatibening Baru Bekasi Diduga Berdiri Tak Sesuai Zonasi
Perbedaan informasi mengenai fungsi bangunan dalam dokumen PBG dan peruntukan zona tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan proses penerbitan PBG.
Selain fungsi bangunan, aspek teknis pembangunan juga menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut berdiri di atas lahan dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Adapun luas rencana bangunan disebut mencapai sekitar 1.218 meter persegi dan terdiri dari dua lantai.
Kondisi tersebut membuat sejumlah parameter tata ruang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan RDTR dan peraturan yang berlaku.
Parameter tersebut antara lain Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta ketentuan mengenai ketinggian bangunan.
Menunggu Penjelasan Distaru Kota Bekasi
Untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, Redaksi WahanaNews.co telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan apakah penerbitan PBG Nomor SK-PBG-327508-24062026-014 telah melalui kajian kesesuaian dengan ketentuan RDTR yang berlaku di lokasi pembangunan.
Distaru Kota Bekasi juga dimintai penjelasan mengenai dasar hukum, ketentuan teknis, serta kebijakan yang menjadi dasar apabila bangunan dengan subfungsi perindustrian (K-2) dapat memperoleh PBG di lokasi yang berdasarkan informasi RDTR diperuntukkan bagi kegiatan K-3.
Selain itu, Distaru dimintai penjelasan mengenai kesesuaian KDB dan KDH serta parameter teknis lainnya, termasuk KLB, GSB, ketinggian bangunan, dan persyaratan tata ruang yang menjadi bagian dari proses penerbitan PBG.
Permintaan konfirmasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum persoalan tersebut diberitakan kepada publik.
Redaksi WahanaNews.co memberikan waktu lima hari kerja sejak surat konfirmasi diterima kepada Distaru Kota Bekasi untuk memberikan tanggapan secara tertulis.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, atau setelah lima hari kerja sejak surat konfirmasi dikirimkan, Distaru Kota Bekasi belum memberikan jawaban secara tertulis.
Dengan demikian, persoalan mengenai kesesuaian fungsi bangunan, peruntukan zona, maupun pemenuhan parameter teknis masih menunggu penjelasan dari instansi yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Informasi yang disampaikan merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai proses penerbitan PBG serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Konfirmasi dari Distaru Kota Bekasi tetap terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan apabila telah disampaikan.
[Redaktur: Jupriadi]