WahanaNews.co, Bekasi - Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai workshop di Jalan Pangarango RT 006/RW 004, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi sorotan karena diduga berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi bangunan tersebut disinyalir berada di luar kawasan yang diperuntukkan sebagai zona perdagangan dan jasa. Apabila benar demikian, pembangunan tersebut berpotensi tidak selaras dengan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi yang berlaku.
Baca Juga:
Pemilik Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG di Jalan Tuasan Tantang Pemko Medan
Berdasarkan keterangan dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bahwa bangunan tersebut diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, papan informasi PBG sebagaimana lazimnya tidak terlihat terpasang di area pembangunan.
Lebih lanjut, saat dimintai konfirmasi mengenai status zonasi lahan berdasarkan peta RDTR dan RTRW, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi tidak memberikan keterangan atau tanggapan terkait lokasi dimaksud.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan bangunan tersebut hingga kini masih terus berlangsung.
Baca Juga:
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Kopi Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
Untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku, wahananews.co akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
[Redaktur: Jupriadi]