WahanaNews Jakarta.co - Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu disebut telah dibayarkan 100 persen meski sejumlah pekerjaan di lapangan diduga belum selesai dikerjakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 18.288.926.900. Adapun perusahaan pelaksana proyek adalah PT Ramadika Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.631.140.847,22. Sementara itu, konsultan pengawas proyek adalah PT Dayacipta Kreasi Bersama.
Baca Juga:
GM PLN UIP Sulawesi Tinjau GI Pinrang dan Sidrap, Pastikan Kesiapan Penambahan Kapasitas 60 MVA
Bidang Investigasi LSM LMPPSDMI, Willem S, mempertanyakan proses pembayaran proyek yang disebut telah mencapai 100 persen meskipun pekerjaan fisik dinilai belum rampung.
“Pekerjaan belum selesai tapi sudah dibayarkan 100 persen tanpa jaminan pemeliharaan. Kok bisa pekerjaan belum rampung namun pembayaran sudah 100 persen,” ujar Willem, Selasa (19/5).
Foto: Kondisi bangunan per tanggal 19 Mei 2026
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Menurut Willem, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan pada 7 April 2025 di lokasi pembangunan Pustu Pegangsaan yang berada di Jalan Tambak RT 01/RW 06, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari hasil investigasi tersebut, kata dia, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Di antaranya pengecatan dinding eksterior, pemasangan kusen aluminium jendela, hingga plesteran dinding.
“Masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dan ada bagian yang diduga sengaja ditutupi menggunakan multipleks,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, LSM LMPPSDMI kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 15 April 2025 dengan Nomor: 2023/LMPPSDMI/IV/2026.
Surat tersebut kemudian dijawab oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Rismasari, melalui surat bernomor 04052/KS.05.10 tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Rismasari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan Pustu Pegangsaan telah dilaksanakan dan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
“Pekerjaan pembangunan Puskesmas Pembantu Pegangsaan telah dilaksanakan dan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku, dengan progres pekerjaan mencapai 100 persen,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut telah melalui pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil pemeriksaan oleh BPK telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan saat ini proses tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan sedang dilaksanakan oleh pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Willem menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan pernyataan pihak Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
Ia mempertanyakan alasan pembayaran penuh dilakukan meskipun pekerjaan disebut belum selesai, serta mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa apabila terjadi keterlambatan pekerjaan.
“Bukankah seharusnya penyedia dikenai sanksi penalti? Meski diberikan perpanjangan waktu, pekerjaan tak kunjung selesai. Sanksi apa yang sudah diberikan KPA atau PPK terhadap penyedia?” ujarnya.
Menurut Willem, pembayaran proyek yang belum selesai berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa serta berisiko menimbulkan kerugian negara.
Dikatakan Willem, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
"Segera kita akan melaporkan hal ini pihak berwajib," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pembantu Jakarta Pusat, Rianta Widya Amalia, mengatakan proyek pembangunan Pustu Pegangsaan merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan Inspektorat tidak mengambil alih kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian kontrak dan proses pembayaran.
“Fungsi pengawasan tersebut tidak mengambil alih kewenangan KPA/PPK dalam pengendalian kontrak, penilaian prestasi pekerjaan, administrasi jaminan, proses serah terima, maupun keputusan pembayaran,” ujar Rianta melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5).
Ia menambahkan, pihaknya tetap menaruh perhatian terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Mengenai pembayaran 100 persen, jaminan pelaksanaan, kondisi pekerjaan yang belum selesai, maupun hal-hal lain yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian, hal tersebut menjadi perhatian kami dan akan kami telaah serta tindak lanjuti berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
[Redaktur: Jupriadi]