Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 295 objek cagar budaya sejak tahun 1993 hingga 2024, yang tersebar di seluruh kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo dalam seminar daring bertema "Cagar Budaya di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pahami Agar Tetap Lestari" yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
"Kriteria berdasarkan SK Nomor 475 Tahun 1993, setelah itu ada penetapan yang terpisah berdasarkan keputusan gubernur sejak 2015 sampai 2024 itu lebih aktif untuk penetapan sehingga saat ini Jakarta memiliki cagar budaya dengan total 295 objek cagar budaya," kata Norviadi.
Berdasarkan persebaran di wilayah kota administrasi di Jakarta, objek cagar budaya terbanyak berada di Jakarta Barat (Jakbar) dengan total sebanyak 127. Lalu di Jakarta Pusat (Jakpus) sebanyak 107 cagar budaya.
Sedangkan di Jakarta Timur (Jaktim) sebanyak 28 cagar budaya, di Jakarta Utara ada 18 dan Jakarta Selatan (Jaksel) sebanyak 13 cagar budaya.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Selain itu, ada satu kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kepulauan Seribu dan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Kawasan Kota Tua atau kawasan cagar budaya yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Jadi, Kota Tua ini memang sebagian wilayahnya seperti Pelabuhan Sunda Kelapa, itu Jakarta Utara, namun untuk wilayah Taman Fatahillah masuk wilayah Jakarta Barat," kata Norviadi.
Lalu, di antara objek cagar budaya yang sudah ditetapkan ini, salah satunya golok Cakung sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penetapan Golok Cakung I-VII sebagai benda cagar budaya.