Merujuk PKCB, golok ini merupakan salah satu benda bersejarah yang dimiliki masyarakat Betawi, dengan ciri khas mencolok, yakni kandungan meteor pada bagian bilah.
Selain itu, bagian depan ke bawah bilahnya tampak meruncing sehingga menambah nilai estetisnya. Gagang golok Cakung berasal dari tanduk binatang serta sarungnya terbuat dari kayu Nagasari.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Golok Cakung menjadi senjata dan pelengkap yang merupakan ciri khas main pukulan Cakung aliran silat Cakung yang disebut juga dengan aliran "Maen Pukulan Deprok".
Saat ini, golok Cakung I berada di Sanggar Seni dan Budaya Betawi Cakung, Jakarta Timur. Sementara golok Cakung II-VII berada di Sanggar Bedok Latih dan dilestarikan sehingga bisa dimanfaatkan pada acara seni budaya Betawi.
Adapun cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Hal itu karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui penetapan.
Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setidaknya ada empat hal yang menjadi kriteria cagar budaya, yakni berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Selain itu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.