Jakarta.WahanaNews.co, kepulauan Seribu - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap empat kapal yang melanggar penggunaan alat penangkapan ikan dan alat tangkap di daerah setempat.
"Kami mendapati empat kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Pulau Kotok, Pulau Bokor dan sebelah Barat Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," kata Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora di Jakarta, Minggu (8/4/2024).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Targetkan Rp150 Triliun untuk Jakarta dengan Wisata Kelas Dunia di Kepulauan Seribu
Ia mengatakan keempat kapal itu merupakan nelayan dari Pakuhaji, Kota Tangerang, Banten.
Elis menjelaskan empat kapal nelayan ini telah melanggar peraturan seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan atau cantrang.
Mereka juga tidak melengkapi surat izin andon bahkan dokumen mereka sudah habis masa berlakunya ketika melaut.
Baca Juga:
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Dorong ASN Sukseskan Program ZIS Baznas Bazis
Elis mengatakan keempat nelayan itu dibina dan diimbau untuk kembali dan pulang mengurus surat andon dan melakukan pembaruan dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut.
Ia mengaku, selain melakukan pengawasan di siang hari, pihaknya juga melakukan pengawasan di malam hari karena adanya aduan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait kapal penangkap bagan congkel yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk.
Elis mengungkapkan pada malam hari, ditemukan satu kapal bagan congkel asal Pulau Lancang, yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk Pulau Tidung.