Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi BAB I Pasal 1 ayat (8) secara jelas dinyatakan bahwa, klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha jasa konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian pekerjaan konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, tidak merespon permintaan konfirmasi yang dikirim melalaui pesan whatsaap, Jumat (8/8), sama halnya dengan Kabid Lalu Lintas, Dody juga memilih bungkam.
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
[Redaktur: JP Sianturi]