WahanaNews Jakarta.co - Aparat penegak hukum didesak melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi Tahun Anggaran 2025.
Patut diduga, proses pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi melalui metode pemilihan e-purchasing sarat dengan suap (gratifikasi) dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain dan/atau korporasi yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Miliki Tiga Rekening Penampungan
Berdasarkan tayangan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui CV. PPA dipilih sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan marka jalan coldplastic berwarna kawasan, Rp 1,6 miliar dan pemeliharaan marka jalan coldplastic berwarna Rp 3,5 miliar.
Hasil pemeriksaan terhadap detail data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id CV. PPA beralamat di Jl. Irigrasi Sipon No 104, Tangerang Banten diketahui tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Subklasifikasi yang masih berlaku.
PPK diduga dengan sengaja menutup mata terhadap amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga:
KPK Panggil Ilham Akbar Habibie Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB
Dalam Pasal 2 diantaranya menyatakan, setiap pelaku usaha subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh melalui sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Serifikasi Badan Usaha (LSBU) terlisensi dan tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu badan usaha memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi yang tertera di dalamnya serta menjadi bukti bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Sumber : lpjk.pu.go.id