WahanaNews Jakarta.co - Pemilihan penyedia barang/jasa Revitalisasi Bangunan Pompa Koja pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara kebiri Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terkait dengan pemaketan pengadaan barang jasa konstruksi.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan secara jelas dan nyata Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi. Nilai pagu anggaran di atas Rp15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah. Nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik Negara.
Baca Juga:
Penyedia Revitalisasi Gedung Pompa Sunter Utara Senilai Rp29 Miliar Diduga Tidak Memiliki Tenaga Ahli
Foto: Ist
Berdasarkan hasil pencarian pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara pada tahun 2025 melaksanakan Revitalisasi Bangunan Pompa Koja. Pagu RUP Rp 3.054.557.163,00. Pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan melalui metode pemilihan e-purchasing dan PT. NATA BANGUN PRIMA terpilih sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp 2.978.034.414,00 (97,49%).
Sementara hasil pemeriksaan detail data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk diketahui bahwa, Subklasifikasi/Layanan PT. NATA BANGUN PRIMA adalah Kualifikasi M.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Dari data tersebut, hampir dapat dipastikan, pemilihan PT. NATA BANGUN PRIMA sebagai pelaksana jasa konstruksi Revitalisasi Bangunan Pompa Koja dengan Nilai Pagu RUP Rp 3.054.557.163,00 bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Seksi Pengelolaan Prasarana Sarana Pengendali Banjir, Air Limbah, dan Air Bersih, Frans Agustinus Siahaan saat ditanya, Rabu (15), apakah benar ia bertanggung jawab atas operasional pompa di rumah-rumah pompa dan turut serta melaksanakan pemilihan penyedia Revitalisasi Bangunan Pompa Koja dan memilih PT. Nata Bangunan Prima sebagai pelaksana, Frans Agustinus Siahaan menjawab ya, pemberitaan apa seakan bertanya.
Namun saat dijelaskan tentang pemilihan PT. Nata Bangun Prima sebagai pelaksana Revitalisasi Bangunan Pompa Koja. Bahwa berdasarkan detail data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui PT. Nata Bangun Prima memiliki Kualifikasi Usaha Menengah, ia memilih tidak menjawab.
Pelanggaran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan pengadaan jasa konstruksi yang mengatur nilai proyek pengadaan jasa konstruksi sesuai kualifikasi bukan saja terjadi pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara, namun juga terjadi dibeberapa SKPD/UKPD lainnya dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ironisnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung seakan menikmati dugaan kebobrokan kinerja anak buahnya tersebut. Terbukti di sepanjang tahun 2025 ini pelanggaran terhadap pedoman pemilihan penyedia barang jasa konstruksi masih kerap terjadi.
Selain itu, isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat menyebutkan, ada dugaan oknum Legislatif dan oknum aparat penegak hukum ikut terlibat main proyek. Keterlibatan oknum legislative dan aparat penegak hukum melahirkan kepercayaan diri bagi oknum pejabat yang bermental bobrok untuk melakukan penyimpangan, khususnya yang terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi.
[Redaktur: JP Sianturi]