Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Pada Sabtu (24/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menggelar pemilu lanjutan di 18 tempat pemungutan suara (TPS) daerah setempat setelah gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) akibat banjir.
"Kami sudah putuskan hal itu dalam rapat pleno untuk menggelar pemilu lanjutan pada Sabtu (24/7)," kata anggota KPU Jakarta Utara, Ibnu Affan di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
Ia mengatakan pemilu lanjutan Sabtu karena hari itu merupakan batas akhir menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL).
"PSU atau PSL ini paling lambat digelar 10 hari setelah pemilu dilaksanakan dan batas akhir itu adalah Sabtu (24/7)," kata dia.
Ia menjelaskan awalnya PSL akan dilakukan pada Minggu (18/2/2024) tapi itu urung dilaksanakan karena logistik tak tersedia.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Menurut dia, permintaan logistik harus diajukan ke KPU RI lalu mereka meminta penyedia memproduksi tapi penyedia tidak mampu memenuhi permintaan dalam tiga hari.
"Logistik itu sebagian besar tidak diproduksi di Jakarta sehingga mereka kesulitan. Kami awalnya usulkan PSL pada Minggu (18/2/2024) tapi terkendala logistik," kata dia.
Menurut dia, pada Sabtu (24/7) merupakan hari libur bagi pegawai dan karyawan sehingga harapannya warga dapat menggunakan hak pilih mereka.