JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama unsur Tiga Pilar menertibkan sebanyak 15 bangunan liar serta portal yang menutup akses Jalan Raya Kali Baru Timur atau Cengkareng Drain di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga:
Bongkar Bangunan Liar Sepanjang Saluran Kampung Bali 32, Pemkot Jakpus Kembalikan Fungsi Fasum
Penertiban dipimpin oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat wilayah. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dan berjalan kondusif.
Camat Cengkareng Suhardin, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami melaksanakan penegakan ketertiban umum karena terdapat bangunan liar dan portal yang menutup akses jalan. Bersama unsur Tiga Pilar, kami hadir untuk mengembalikan fungsi jalan sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal," ujar Suhardin.
Baca Juga:
7 Bangunan Liar di Jalan Utan Jati Kalideres Jakarta Barat Dibongkar
Ia menjelaskan, Jalan Raya Kali Baru Timur merupakan infrastruktur yang dibangun pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagai jalur pendukung di sepanjang Cengkareng Drain yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Menurut Suhardin, akses jalan tersebut sempat ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan BBWSCC, lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah dan proses ganti rugi kepada pemilik telah diselesaikan.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak lagi menutup akses jalan karena merupakan fasilitas publik. Meski demikian, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban harus dilakukan.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Eksekusi dilakukan setelah melalui rapat koordinasi di tingkat kota.
"Tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, tetapi semata-mata untuk kepentingan umum. Setelah penertiban ini selesai, fungsi jalan akan dikembalikan sepenuhnya sebagai sarana akses masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan penertiban dapat terlaksana berkat sinergi seluruh unsur pemerintah bersama TNI, Polri, serta dukungan RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Menurut Herry, sempat terjadi penolakan dari sejumlah pihak pada awal kegiatan. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan penertiban, situasi dapat dikendalikan sehingga proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib.
"Di awal memang ada yang menyampaikan keberatan, tetapi setelah diberikan penjelasan oleh Pak Camat dan jajaran, mereka akhirnya memahami. Kami berharap seluruh proses penertiban dapat berjalan aman, damai, dan selesai sesuai rencana," kata Herry.