Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI membentuk tim gabungan untuk memverifikasi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna memastikan bahwa bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
"Terhadap sisa 18.271 penerima KJMU akan dilakukan verifikasi lapangan bersama tim gabungan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pemprov Deteksi Anak Putus Sekolah
Purwosusilo menjelaskan, tim verifikasi gabungan ini dibentuk melalui Instruksi Sekretaris Daerah yang diketuai oleh Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dan Wakil Ketua oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo.
Adapun anggotanya terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Wali Kota.
"Tujuannya untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi kami akan cek langsung ke lapangan," ujarnya.
Baca Juga:
Syarifudin DPRD DKI: Pemprov Harus Selektif Nonaktifkan NIK Warga Non-Domisili
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengaku kerap menemui ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima bantuan sosial lainnya saat verifikasi ke lapangan.
"Ada juga kami temukan penerima bansos, misalnya, mereka memiliki aset di atas satu miliar. Ada yang punya mobil, kontrakan hingga indekos," ujar Premi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berharap dengan adanya tim verifikasi gabungan ini mendata lebih mendalam penerima KJMU. Salah satunya juga membuka forum sanggah bagi warga.
"Kami membuka forum sanggah, nanti kami akan cek ke lapangan. Jika memang dia layak, akan kami usulkan," ujarnya.
Disdik DKI Jakarta mendata sebanyak 19.042 penerima KJMU dilakukan pemadanan data. Lalu penerima KJMU berkurang 771 sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan.
Polemik pemangkasan penerima KJMU, membuat Pemerintah Provinsi DKI lebih termotivasi untuk meningkatkan layanan pendidikan dengan melakukan pemadanan data melalui pembukaan pendaftaran penerima KJMU baru hingga 21 Maret 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]