Peneliti di Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan 8,32 ton sampah masuk Teluk Jakarta setiap hari.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membangun pulau sampah di pesisir Jakarta Utara pada 2027 sebagai upaya pengelolaan sampah serta solusi keterbatasan lahan.
Baca Juga:
Anasir Intoleran dan Kontroversi Aparatur BRIN Minim Prestasi: Presiden Jokowi Perlu Evaluasi
"Ide ini datang dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menambah ruang pengolahan sampah dengan luas sekitar 200 hingga 300 hektare (ha)," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa wilayah di Jakarta terbilang sempit dan sulit untuk mendapatkan lokasi sehingga perlu luasan yang cukup besar untuk dibangun tempat pembuangan sampah.
"Karena tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat," katanya.
Baca Juga:
Intoleran, ASN BRIN Teror Bunuh Warga Muhammadiyah Ibadah Idulfitri Dikecam Anggota DPR RI
Hal ini juga sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan penambahan ruang wilayah untuk pengolahan sampah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]