Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi disiplin kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ketahuan sering dan sengaja bermain judi online.
"Sanksinya yang pertama kita berikan surat pernyataan. Yang kedua kami lihat datanya. Kalau dia sengaja berkali-kali (judi online) ya tentunya dilakukan tindakan disiplin sesuai dengan aturan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Heru menjelaskan sudah memberikan pembekalan psikolog kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP yang terlibat judi online.
"Sudah seminggu yang lalu (diberi pembekalan psikolog). Ya hasilnya kan tergantung dia masyarakat atau si ASN itu kan. Ada nanti pembinaan spiritual mungkin dari BAZNAS diminta dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual," ujar Heru.
Meski begitu, Heru mengatakan judi online merupakan permasalahan di ranah pribadi yang tidak bisa sembarangan untuk selalu dilakukan pengawasan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Heru juga meminta suami dan istri Satpol PP yang terlibat judi online untuk diundang dan ikut dalam pembinaan. Sehingga pihak keluarga juga memahami pentingnya menggunakan ponsel secara bijak tanpa terlibat judi online.
"Gini, judi online itu adalah sangat pribadi. Kita nggak bisa, apalagi aplikasi itu di handphone pribadi, kan tidak bisa diawasi. Kadang-kadang kan tidak sadar dia main game padahal itu termasuk judi online. Sudah dilakukan tindakan-tindakan sebagaimana aturan ASN," ucap Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan, Pemprov DKI sudah memiliki layanan konseling di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.