Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal itu merupakan mandat Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Rp1 Triliun ke Sarana Jaya, Anies Beri Terobosan
"Pembatasan usia dan juga kepemilikan kendaraan ini sudah jadi mandat untuk dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji terkait pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor secara menyeluruh.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu harus lakukan kajian komprehensif untuk ini dan bentuknya akan kami laksanakan, dan kami tunggu hasilnya," ujarnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Evaluasi Desain Gedung Sekolah Antisipasi Siswa Jatuh
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan.
"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5/2024).
Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan bahwa pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]