JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui petugas gabungan melakukan penertiban terhadap dua bangunan liar (Bangli) dan tujuh garasi kendaraan milik warga yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta di RT 08/RW 03, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).
Penertiban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polri, PPSU, Lingkungan Hidup (LH), serta petugas terkait lainnya.
Baca Juga:
Belum Miliki PBG, Bangunan Property Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Sudah Berlangsung
Lurah Pegadungan, Anugerah, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan liar dan garasi kendaraan tersebut berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. Di atas lahan tersebut terdapat tujuh garasi kendaraan warga dan dua bangunan liar yang hari ini kita tertibkan,” kata Anugerah di lokasi penertiban.
Menurutnya, lahan aset Pemprov DKI Jakarta yang ditertibkan memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga:
Bongkar Bangunan Liar Sepanjang Saluran Kampung Bali 32, Pemkot Jakpus Kembalikan Fungsi Fasum
Anugerah menambahkan, setelah penertiban dilakukan, pihak Kelurahan Pegadungan telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk melakukan pemagaran di lokasi tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke BPAD untuk dilakukan pemagaran. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan sosialisasi kepada warga serta melayangkan surat peringatan secara bertahap.