Adapun bagi para pelanggar pemasangan APK, ujar Roup, dikenakan sanksi moral atau sanksi administrasi. "Ada sanksi moral saja, sanksi administrasi," kata Roup.
Sebelumnya, penertiban APK di wilayah Jakarta Barat pada Selasa (30/1) difokuskan di tiga kategori pelanggaran, yakni APK di jalan layang, JPO dan APK yang membahayakan masyarakat.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Penertiban APK di jalan layang khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang dan berpotensi jatuh saat hujan dan angin.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]