WahanaNews Jakarta.co - Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan beserta perusahaan yang mengerjakan proyek pemasangan benton pembatas jalan (Concrete Barrier) di Terminal Senen Tahun Anggaran 2025 ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Thomson, langkah ini menjadi salah satu upaya LSM JAMAK dalam mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
16 Bendungan Masuk PSN Era Prabowo, Salah Satunya Didanai China
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan barang/jasa. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini, ujarnya.
"Sesuai sirup.lkpp.go.id tahun anggaran 2025 diketahui Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta melaksanakan pengadaan concrete barrier (beton pembatas jalan) nilai pagu sebesar Rp849 juta dengan metode E Purchasing," ucapnya.
Dari hasil investigasi di Terminal Senen, pemasangan concrete barrier sebanyak 90 buah dan yang terparkir sebanyak 88 buah. Maka, harga satuan untuk pengadaan pembatas beton adalah Rp4.770.000.
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
"Jika mengacu pada harga pasaran, maka harga satuan Concrete Barrier setara merk ericcon dikisaran Rp650.000 - Rp1.300.000. Maka, hampir dapat dipastikan ada potensi kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta," terang Thomson.
Menurut Thomson pengadaan Concrete Barrier ini mubazir karena masih banyak beton pembatas jalan yang lama dan tidak bermanfaat.
"Buat apa dibelanjakan jika tidak dipakai. Ini kan sama dengan pemborosan keuangan daerah. Pengguna anggaran seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan publik untuk kenyamanan para penumpang bus dalam kota," ujarnya.
Ia berharap kepala UP Terminal dan Jalan lebih memprioritaskan bangunan lama yaitu kios-kios para pedagang makanan dan minuman agar lebih rapi dan teratur. "Itu kan ada retribusi setiap bulan yang menjadi penghasilan asli daerah yang disetorkan ke Bank DKI sesuai ukuran kios masing-masing pedagang," ungkapnya.
Hal ini menurut Thomson bersesuaian dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi terhadap anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Presiden meminta setiap pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah agar memanfaatkan anggaran secara optimal, hal itu guna mewujudkan pembangunan yang merata dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," beber Thomson.
Sampai saat ini belum diketahui siapa kontraktor pelaksana pengadaan concrete barrier ketika masyarakat dan wartawan konfirmasi dengan Syamsul dan Pujo memilih bungkam.
Maka, menurut Thomson pengadaan Concrete Barrier sudah layak dilaporkan karena diduga telah di mark-up dan sebagian pengadaan tidak bermanfaat alias di parkirkan di Terminal Senen.
Beredar informasi perusahaan pelaksana adalah CV. Noverianto Putra Perkasa yang dibawa oleh rekanan binaan inisial CM. Namun untuk kebenarannya wahananews perlu menelusurinya lebih lanjut.
[Redaktur: Tio]