WahanaNews Jakarta.co - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tengah melaksanakan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) taman penggilingan, RW 05 Jakarta Timur.
Salah seorang warga sekitar mengatakan, sangat mengapresiasi dengan adanya pembangunan RTH tersebut. Ia berharap RTH nantinya memberi dampak positif bagi warga.
Baca Juga:
Tiga Tahun Dibiarkan Rusak, Pemkab Karawang Diminta Turun Tangan
"Kita sudah tidak sabar RTH ini selesai dibangun nantinya bisa menjadi tempat warga untuk berkumpul, bersantai, berjalan kaki, berolahraga, serta melakukan aktivitas lain bersama keluarga dan teman dan aman bagi anak-anak untuk bermain dan beraktivitas fisik di luar ruangan," ucapnya di dekat lokasi proyek, Rabu (9/3).
Pantauan wahananews.co di lokasi sejumlah alat berat dikerahkan untuk pekerjaan konstruksi. Namun sangat disayangkan sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Sementara, pada bagian bedeng proyek jelas ada himbauan terkait pentingnya setiap pekerja konstruksi untuk selalu menggunakan APD guna meminimalisir resiko kecelakaan kerja, seperti tertimpa benda jatuh, terpeleset, atau terbentur.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
Foto/Ist
Mengutip Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang APD, dijelaskan kewajiban pengusaha (menyediakan APD secara cuma-cuma dan pelatihan) serta kewajiban pekerja (menggunakan APD secara benar). Aturan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum K3 di Indonesia, yang mewajibkan penyediaan APD dan lingkungan kerja yang aman.
Saat wahananews hendak mengkonfirmasi terkait hal tersebut, pengawas maupun pelaksana proyek tidak di temukan di lokasi, Rabu (3/9).