WahanaNews Jakarta.co - Penyedia jasa konstruksi revitalisasi gedung pompa Sunter Utara dan Kelengkapannya diduga tidak memiliki Tenaga Ahli. Revitalisasi yang menelan biaya Rp 23 miliar dikerjakan oleh PT. NCP beralamat di wilayah Kota Adm Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan pada situs lpse.jakarta.goid diketahui proses tender dilaksanakan 1 Agustus 2025 diikuti 116 penyedia. Sementara yang memasukkan harga penawaran sebanyak 21 peserta. Setelah dilakukan evaluasi sebanyak 3 peserta dinyatakan lulus yaitu PT. NCP, PT. AG dan PT. RGA.
Baca Juga:
Usai Revitalisasi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Berubah Total
Berdasarkan detail data badan usaha PT. NCP yang tertayang pada situs dashboard report lpjk.pu.go.id diketahui hanya memilki satu Pananggungjawab Subklasifikasi (PJSK) berinisial TK dengan jenjang pendidikan SMU atau sederajat, jurusan IPA lulus tahun 1998 dengan Subklasifikasi TA022 Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, Kualifikasi Kelas 1, Provinsi Registrasi Jawa Barat, Tanggal Terbit 28-07-2020, Tanggal Habis 27-07-2023.

Foto: Ist
Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki tenaga ahli melanggar peraturan karena undang-undang Jasa Konstruksi mewajibkan adanya tenaga ahli bersertifikat kompetensi (SKK) sebagai penanggung jawab proyek.
Baca Juga:
Pasar Dempo Permai, Ikon Perdagangan Pagar Alam, Kini Sepi Aktivitas
“Anda dapat melaporkan penyedia jasa yang tidak memenuhi persyaratan ini karena mereka beroperasi secara ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku”.
Undang-Undang Jasa Konstruksi mengharuskan penyedia jasa untuk memiliki tenaga kerja dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
Standar Kompetensi mengharuskan tenaga ahli memiliki SKK yang sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang yang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) karena tenaga ahli bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek konstruksi.
“Laporkan penyedia jasa yang tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat kepada pihak yang berwenang. Mereka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 14 Tahun 2021”.
“Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat dikenakan sanksi jika mempekerjakan atau menggunakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat”. Kualitas pekerjaan konstruksi dapat menurun dan membahayakan keselamatan publik jika tidak ditangani oleh tenaga ahli yang kompeten.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum saat dimintai tanggapannya tentang dugaan PT. NCP yang tidak memilki tenaga ahli tetap, Kamis (11/9) tidak bersedia menjawab.
[Redaktur: JP Sianturi]